Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Agung Dwi A.

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Kepaniteraan

Artikel Lainnya

Pengadilan Agama Purworejo Gelar...
Purworejo, 28 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor...
Rab, 28 Oktober 2026 | 2:56
Ketua PTA Semarang Berikan...
Purworejo, 21 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Purworejo menerima kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, Dr. Hj. Rokhanah, S.H.,...
Rab, 21 Oktober 2026 | 4:12
Dua Amanah Baru, Satu...
Purworejo, 31 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda pada Senin, 31 Agustus...
Sen, 31 Agustus 2026 | 2:35
Pengantar Alih Tugas dan...
Purworejo, 31 Juli 2026 — Pengadilan Agama Purworejo menyelenggarakan acara Pengantar Alih Tugas Sdr. Shiam Sidik Harafi, S.T., S.H., M.B.A...
Jum, 31 Juli 2026 | 4:00