Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Jum, 6 November 2020
Penulis : Eko Sulistiyo Adi

Tugas Pokok dan Fungsi
Pengadilan Agama Purworejo

Tugas Pokok

Pengadilan Agama Purworejo adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Wilayah Kabupaten Purworejo berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :

A. Perkawinan
1. Ijin Nikah9. Harta bersama17. Nafkah anak oleh ibu
2. Hadhanah10. Asal-usul anak18. Ganti rugi terhadap wali
3. Wali Afdhal11. Dispensasi nikah19. Penolakan kawin campur
4. Cerai Talak12. Pencegahan nikah20. Pencabutan kekuasaan wali
5. Itsbat nikah13. Pembatalan nikah21. Pencabutan kekuasaan orang tua
6. Cerai gugat14. Pembatalan nikah22. Penunjukan orang lain sebagai wali
7. Izin poligami15. Penguasaan anak
8. Hak bekas istri16. Pengesahan Anak
B. Ekonomi Syariah
1. Bank Syariah5. Pegadaian Syariah9. Lembaga Keuangan Mikro Syariah
2. Bisnis Syariah6. Reasuransi Syariah10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
3. Asuranasi Syariah7. Reksadana Syariah11. Obligasi Syariah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah
4. Sekuritas Syariah8. Pembiayaan Syariah
C. Waris
1. Gugat Waris
2. Penetapan Ahli Waris
D. Waris
E. Hibah
F. Wakaf
G. Wasiat
H. Zakat
I. Shadaqah, dll
Fungsi

Pengadilan Agama Purworejo dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pokoknya, mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang – Undang No. 3 Tahun 2006);

b. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang – Undang No. 3 Tahun 2006); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;

c. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);

d. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana, Bidang Umum dan Keuangan dan Bidang Perencanaan, IT dan Pelaporan);

e. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

f. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.

Profil Pengadilan

Artikel Lainnya

Pengantar Alih Tugas dan...
Purworejo, 31 Juli 2026 — Pengadilan Agama Purworejo menyelenggarakan acara Pengantar Alih Tugas Sdr. Shiam Sidik Harafi, S.T., S.H., M.B.A...
Jum, 31 Juli 2026 | 4:00
Hakim PA Purworejo Ikuti...
Purworejo, 7 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas intelektual, integritas, dan profesionalisme hakim, Hakim Pengadilan Agama Purworejo, MS Hidayat,...
Sel, 7 Juli 2026 | 10:44
PA Purworejo Gelar Pelantikan...
Purworejo,  2 Mei 2026 – Pengadilan Agama (PA) Purworejo menggelar dua agenda besar sekaligus dalam satu rangkaian acara yang khidmat...
Sel, 2 Juni 2026 | 5:00
Pengadilan Agama Purworejo Laksanakan...
Purworejo, pa-purworejo.go.id – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) pada hari Senin, 20 April 2026, bertempat di Desa...
Sen, 20 April 2026 | 3:00