Prosedur Berperkara Tingkat Banding
Prosedur Berperkara Tingkat Banding
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
    1. Untuk perkara cerai talak :
      1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
      2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    2. Untuk perkara cerai gugat :
      1) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

Untuk mengetahui panjar biaya perkara, silahkan klik tauntan berikut :

PANJAR BIAYA PERKARA

Kepaniteraan

Artikel Lainnya

Pengadilan Agama Purworejo Gelar...
Purworejo, 28 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor...
Rab, 28 Oktober 2026 | 2:56
Ketua PTA Semarang Berikan...
Purworejo, 21 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Purworejo menerima kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, Dr. Hj. Rokhanah, S.H.,...
Rab, 21 Oktober 2026 | 4:12
Dua Amanah Baru, Satu...
Purworejo, 31 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Muda pada Senin, 31 Agustus...
Sen, 31 Agustus 2026 | 2:35
Pengantar Alih Tugas dan...
Purworejo, 31 Juli 2026 — Pengadilan Agama Purworejo menyelenggarakan acara Pengantar Alih Tugas Sdr. Shiam Sidik Harafi, S.T., S.H., M.B.A...
Jum, 31 Juli 2026 | 4:00