Hak Pelapor dan Terlapor
Hak Pelapor dan Terlapor
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi
A. Hak Pelapor
1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
B. Hak Terlapor
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
C. Hak Institusi Pemeriksa
1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Layanan Publik

Artikel Lainnya

Pengadilan Agama Purworejo Laksanakan...
Purworejo, pa-purworejo.go.id – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) pada hari Senin, 20 April 2026, bertempat di Desa...
Sen, 20 April 2026 | 3:00
Halal Bihalal Pengadilan Agama...
Purworejo, pa-purworejo.go.id - Keluarga besar Pengadilan Agama Purworejo menggelar kegiatan Halal Bihalal pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di...
Sel, 7 April 2026 | 8:08
Integritas dalam Tugas, Ikhlas...
PA-PURWOREJO.GO.ID – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan Buka Bersama sekaligus Santunan Anak Yatim dan Du’afa dalam rangka menyemarakkan Ramadhan 1447 H/2026...
Kam, 5 Maret 2026 | 8:00
Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Karanganyar, pa-purworejo.go.id - Pengadilan Agama Purworejo menggelar rapat kerja tahun 2026 yang dihadiri oleh seluruh pegawai serta Ketua Pengadilan Tinggi...
Sab, 14 Februari 2026 | 8:34