Keberadaan Posbakum
Keberadaan Posbakum
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Agung Dwi A.

Pelaksanaan Posbakum di Pengadilan Agama Purworejo

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.

Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Purworejo bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Sakti Purworejo yang ditandai dengan penandatanganan Kontrak pada tanggal 7 Januari 2025 dengan Nomor 127/SEK.W11-A20/PL1.1.5/I/2025 dan Perjanjian Kerjasama Nomor : 126/SEK.W11-A20/PL1.1.5/I/2025

Pengadilan Agama Purworejo memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

Posbakum

Artikel Lainnya

Evaluasi Layanan Persuratan, PA...
PA-PURWOREJO.GO.ID - Selasa, 20 Januari 2026, Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi kerja sama dengan PT Pos Indonesia...
Sel, 20 Januari 2026 | 4:37
PA Purworejo Mengikuti Diskusi...
Temanggung, 5 Desember 2025 Dalam upaya memperkuat koordinasi, meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan, serta membangun hubungan kerja yang lebih solid di...
Jum, 5 Desember 2025 | 3:45
PA Purworejo adakan Rapat...
Kamis, 20 November 2025, Wakil Ketua Pemgadilan Agama Purworejo pimpin Rapat Tindak Lanjut Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Purworejo dengan...
Kam, 20 November 2025 | 11:00
Upacara Peringatan Hari Sumpah...
Purworejo | 28 Oktober 2025. Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 pada hari Selasa,...
Sel, 28 Oktober 2025 | 10:40