Gugatan Sederhana
Gugatan Sederhana
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi
info_grafis_gugatan_sederhana_pa_purworejo_page-0001

Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Purworejo

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana

Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. [Download]

Kriteria Gugatan Sederhana

  • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  • Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  • Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,-

Perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Pihak yang dapat mengajukan Gugatan Sederhana

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan ringkas duduk perkara, dan Tuntutan Penggugat.

Biaya Perkara

Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo. [Detil biaya perkara]

Info Grafis Gugatan Sederhana

Kepaniteraan

Artikel Lainnya

Evaluasi Layanan Persuratan, PA...
PA-PURWOREJO.GO.ID - Selasa, 20 Januari 2026, Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi kerja sama dengan PT Pos Indonesia...
Sel, 20 Januari 2026 | 4:37
PA Purworejo Mengikuti Diskusi...
Temanggung, 5 Desember 2025 Dalam upaya memperkuat koordinasi, meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan, serta membangun hubungan kerja yang lebih solid di...
Jum, 5 Desember 2025 | 3:45
PA Purworejo adakan Rapat...
Kamis, 20 November 2025, Wakil Ketua Pemgadilan Agama Purworejo pimpin Rapat Tindak Lanjut Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Purworejo dengan...
Kam, 20 November 2025 | 11:00
Upacara Peringatan Hari Sumpah...
Purworejo | 28 Oktober 2025. Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 pada hari Selasa,...
Sel, 28 Oktober 2025 | 10:40