Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Kepaniteraan

Artikel Lainnya

PA Purworejo Jadi Tuan...
Purworejo, 10 Juli 2025 — Pengadilan Agama Purworejo menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah (Korwil) Kedu...
Kam, 10 Juli 2025 | 10:38
KETUA PENGADILAN AGAMA PURWOREJO...
Purworejo, 4 Juli 2025 — Ketua Pengadilan Agama Purworejo, Irman Fadly, S.Ag., M.H., secara resmi melantik empat Panitera Pengganti dalam...
Jum, 4 Juli 2025 | 11:28
Ketua Pengadilan Agama Purworejo...
Purworejo, 24 Juni 2025 — Pengadilan Agama Purworejo menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua serta Pelantikan Hakim...
Sel, 24 Juni 2025 | 10:35
Perjanjian Kerja Sama Antara...
Purworejo, 4 Juni 2025 – Pengadilan Agama (PA) Purworejo Kelas 1B resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia...
Rab, 4 Juni 2025 | 3:24