Skip to content
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : ekosa

Tugas Pokok dan Fungsi
Pengadilan Agama Purworejo

Tugas Pokok

Pengadilan Agama Purworejo adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Wilayah Kabupaten Purworejo berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :

A. Perkawinan
1. Ijin Nikah 9. Harta bersama 17. Nafkah anak oleh ibu
2. Hadhanah 10. Asal-usul anak 18. Ganti rugi terhadap wali
3. Wali Afdhal 11. Dispensasi nikah 19. Penolakan kawin campur
4. Cerai Talak 12. Pencegahan nikah 20. Pencabutan kekuasaan wali
5. Itsbat nikah 13. Pembatalan nikah 21. Pencabutan kekuasaan orang tua
6. Cerai gugat 14. Pembatalan nikah 22. Penunjukan orang lain sebagai wali
7. Izin poligami 15. Penguasaan anak
8. Hak bekas istri 16. Pengesahan Anak
B. Ekonomi Syariah
1. Bank Syariah 5. Pegadaian Syariah 9. Lembaga Keuangan Mikro Syariah
2. Bisnis Syariah 6. Reasuransi Syariah 10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
3. Asuranasi Syariah 7. Reksadana Syariah 11. Obligasi Syariah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah
4. Sekuritas Syariah 8. Pembiayaan Syariah
C. Waris
1. Gugat Waris
2. Penetapan Ahli Waris
D. Waris
E. Hibah
F. Wakaf
G. Wasiat
H. Zakat
I. Shadaqah, dll
Fungsi

Pengadilan Agama Purworejo dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pokoknya, mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang – Undang No. 3 Tahun 2006);

b. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang – Undang No. 3 Tahun 2006); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;

c. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);

d. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana, Bidang Umum dan Keuangan dan Bidang Perencanaan, IT dan Pelaporan);

e. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

f. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.

Content

Artikel Lainnya

Laporan Survey Indeks Kepuasan...
Laporan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Uraian Tautan Triwulan I Tahun 2025 Unduh
Kam, 17 April 2025 | 10:57
Profil Ketua dan Wakil...

Sel, 15 April 2025 | 8:41
Profil Pegawai
Jum, 21 Maret 2025 | 8:47
Penelusuran Perkara
Penelusuran Perkara Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara. Informasi perkara Pengadilan Agama...
Rab, 19 Maret 2025 | 11:02