Skip to content
Prosedur Berperkara Tingkat Banding
Prosedur Berperkara Tingkat Banding
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
    1. Untuk perkara cerai talak :
      1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
      2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    2. Untuk perkara cerai gugat :
      1) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

Untuk mengetahui panjar biaya perkara, silahkan klik tauntan berikut :

PANJAR BIAYA PERKARA

Kepaniteraan

Artikel Lainnya

Ketua Pengadilan Agama Purworejo...
Purworejo, 24 Juni 2025 — Pengadilan Agama Purworejo menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua serta Pelantikan Hakim...
Sel, 24 Juni 2025 | 10:35
Perjanjian Kerja Sama Antara...
Purworejo, 4 Juni 2025 – Pengadilan Agama (PA) Purworejo Kelas 1B resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia...
Rab, 4 Juni 2025 | 3:24
Tiga CPNS Mahkamah Agung...
Tiga Orang CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024 Telah Melaksanakan Tugas di Pengadilan Agama Purworejo Purworejo, 10 Juni 2025...
Sen, 2 Juni 2025 | 9:02
Peringati Hari Lahir Pancasila,...
Purworejo, 2 Juni 2025 - Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman kantor Pengadilan Agama Purworejo....
Sen, 2 Juni 2025 | 8:40