Skip to content
Hak Pelapor dan Terlapor
Hak Pelapor dan Terlapor
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi
A. Hak Pelapor
1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
B. Hak Terlapor
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
C. Hak Institusi Pemeriksa
1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Layanan Publik

Artikel Lainnya

Perjanjian Kerja Sama Antara...
Purworejo, 4 Juni 2025 – Pengadilan Agama (PA) Purworejo Kelas 1B resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia...
Rab, 4 Juni 2025 | 3:24
Tiga CPNS Mahkamah Agung...
Tiga Orang CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024 Telah Melaksanakan Tugas di Pengadilan Agama Purworejo Purworejo, 10 Juni 2025...
Sen, 2 Juni 2025 | 9:02
Peringati Hari Lahir Pancasila,...
Purworejo, 2 Juni 2025 - Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman kantor Pengadilan Agama Purworejo....
Sen, 2 Juni 2025 | 8:40
Mediasi Perkara Perceraian di...
Purworejo, 20 Mei 2025 – Proses mediasi dalam perkara perceraian dengan nomor perkara 516/Pdt.G/2025/PA.Pwr di Pengadilan Agama Purworejo berhasil mencapai...
Sel, 20 Mei 2025 | 3:08