
Purworejo, 20 Mei 2025 – Proses mediasi dalam perkara perceraian dengan nomor perkara 516/Pdt.G/2025/PA.Pwr di Pengadilan Agama Purworejo berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak. Mediasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Purworejo, Subiyanto Nugroho, S.H.I., yang bertindak sebagai mediator.
Dalam suasana mediasi yang berlangsung secara tertutup dan kondusif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkan gugatan perceraian dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka secara baik-baik. Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bukti nyata pentingnya pendekatan dialog dan komunikasi dalam penyelesaian perkara keluarga.
Subiyanto Nugroho, S.H.I. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari itikad baik kedua belah pihak untuk saling mendengarkan dan mencari titik temu, serta menjadi wujud dari upaya Pengadilan Agama dalam mengedepankan keadilan restoratif dan perlindungan terhadap keutuhan keluarga.
“Mediasi bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga wadah untuk memperbaiki relasi dan membuka ruang perdamaian. Kami bersyukur para pihak dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan bijak,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai tanpa melanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara. Keberhasilan ini sekaligus memperkuat peran Pengadilan Agama sebagai lembaga yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memulihkan dan menjaga harmoni sosial dalam keluarga.