PA-PURWOREJO.GO.ID – Dalam rangka memberikan pelayanan prima, PA purworejo menerapkan inovasi pembayaran dan pengembalian melalui cashless atau non tunai. Kebijakan Ketua Pengadilan Agama yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1301/KPA.W11-420/SK HK2/VIII/2025, tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pembayaran Non Tunai Melalui Qris Biaya Layanan Peradilan Pada Pengadilan Agama Purworejo.
Kebijakan tersebut diterapkan sejalan dengan meningkatnya perkara-perkara yang masuk secara e-court namun masih mengembalikan sisa panjar secara tunai. Untuk menutup celah terjadinya layanan transaksional maka diberlakukan kebijakan transaksi non tunai untuk semua pembayaran dan pengembalian. Mulai dari pembayaran biaya perkara, tambah panjar, pengembalian sisa panjar, PNBP dan Salinan Putusan (diluar e-court).
Dengan program ini maka PA Purworejo telah menerapkan Sistem yang lebih efisien, meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan menjadikan proses pembayaran lebih cepat dan transparan.
