Purworejo – Dalam rangka memberikan pelayanan prima, PA purworejo menerapkan inovasi pelayanan tanpa jam istirahat. Kebijakan Ketua Pengadilan Agama Purworejo yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1087/KPA.W11/HK2.6/VII/2025, tanggal 21 Juli 2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Agama Purworejo Tahun 2025, hal ini diterapkan setelah pengamatan dan penelitan terhadap perilaku masyarakat pencari keadilan. Diawali dengan banyaknya masyarakat yang datang ke PTSP di saat jam istirahat namun harus menunggu sampai jam istirahat selesai. Masyarakat yang datang tersebut kebanyakan dari para pekerja yang keluar kantor pada saat jam istirahat. Berangkat dari kondisi tersebut diberlakukan kebijakan layanan PTSP selama jam kerja tanpa istirahat.
Dalam lampiran Surat Keputusan tersebut, Pengadilan Agama Purworejo menetapkan jam layanan mengikuti jam kerja pegawai, dimana jam layanan pada hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pada pukul 08.00 s.d 16.30 sedangkan khusus pada hari Jumat pelayanan dimulai pukul 07.00 s.d 16.00. pada jam tersebut Pelayanan PTSP terus berjalan tidak mengenal istirahat, sehingga para pihak yang hadir ke Pengadilan maupun menghubungi melalui online baik chat maupun telepon tetap terlayani dengan baik.
