Akhir Tahun, Ketua PA Purworejo Lantik Dua Panitera Pengganti
Akhir Tahun, Ketua PA Purworejo Lantik Dua Panitera Pengganti
Jum, 31 Desember 2010
Penulis : Agung Dwi A.
pelantikan-sarno-dan-muji-astuti

PURWOREJO, pa-purworejo.go.id – Dipenghujung akhir tahun 2010, pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2010 di ruang sidang Pengadilan Agama purworejo Ketua (Drs. Bahruddin) mengambil sumpah jabatan dan melantik saudara Muji Astuti, SH dan Sarno, SH sebagai Panitera Pengganti yang sebelumnya sebagai juru sita pengganti dan juru sita Pengadilan Agama Purworejo.
pelantikan sarno dan muji astuti

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Saudara Sarno, SH dan Muji Astuti, SH sebagai Panitera Pengganti PA Purworejo

Sesuai sumpah jabatan dan pelantikan Panitera Pengganti dalam sambuntannya Ketua Pengadilan Agama Purworejo Drs. Bahruddin terlebih dahulu menyampaikan ucapan selamat menyambut tahun baru 2011, dan berharap hari esok lebih baik dari hari-hari sebelumnya.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Purworejo menyampaikan bahwa jabatan baru ini adalah sebagai amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan baik secara kedinasan kepada negara maupun dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ada dua perubahan mendasar setelah disumpah dan dilantik sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Purworejo, Pertama perubahan penghasilan (gaji) yang diperoleh, Kedua perubahan masa kerja. Oleh karenanya harus disyukuri dengan sungguh-sungguh, dan rasa syukur yang paling tepat dalam hubungannya dengan perubahan dimaksud dimaksud adalah “jalankan dan laksanakan tugas dengan profesional”, tugas yang dilaksanakan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jangan lupa tugas yang dilaksanakan maka harus didokumentasikan dan diadministrasikan sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Demikian ditegaskan Ketua Pengadilan Agama Purworejo dengan mengutip pasal 57 Undang-undang No. 7 / 589 bahwa Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya persidangan, ditegaskan pula bahwa minimal satu hari sebelum sidang berikutnya, berita acara sidang harus sudah selesai, karena ini adalah sebagai tugas Majelis Hakim untuk mengadakan pemeriksaan selanjutnya, segala instrumen yang diperintahkan hakim agar segera dilaksanakan dan disampaikan pada petugas lain yang berkompeten baik itu ke meja II ataupun Juru Sita Pengganti dan meja II ataupun Juru Sita Pengganti harus segera menindaklanjuti perintah yang dimaksut.

Ketua Pengadilan Agama Purworejo juga berpesan khususnya pada segenap komponen Pengadilan Agama Purworejo yang baru dilantik dan umumnya kepada semua pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Purworejo untuk memasuki tahun baru 2011 dan seterusnya agar senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan baik dalam rangka merubah keadaan yang belum baik menjadi baik dan keadaan yang baik menajdi lebih baik, lalu pertahankan yang paling baik, insyaAllah kita semua dapat memainkan perannya dalam upaya menjaga profesionalisme sesuai bidangnya masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Purworejo juga menyampaikan hasil-hasil rapat koordinasi Ketua Pengadilan Agama se-Jateng di Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang baru saja dilaksanakan pada hari kamis 30 Desember 2010, Ketua pengadilan Agama mengungkapkan bahwa yang seharusnya menyampaikan materi rapat koordinasi adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Wakil Pengadilan Tinggi Agama dan Wasek pimpinan PTA Semarang, menerangkan bahwa wilayah Jawa Tengah termasuk terbesar dan dijadikan tolak ukur oleh wilayah lainnya. Oleh akrena itu sumber daya manusia harus ditingkatkan baik yang berhubungan dengan teknis, administrasi keperkaraan ataupun kesekretariatan, pengawasan bidang terus diberdayakan semaksimal mungkin yang dikomandoi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama, diharapkan sisa perkara akhir tahun tidak melebihi 10%, yang melebihi 6 bulan harus dilaporkan berikut alasan-alasannya. Penyelesaian perkara perceraian TNI yang beluma ada izin hak perakra masuk KPA berusaha memberitahu pada komandannya dan tembusannya ke Ketua Majelis. Kebijakan Badilg tentang IT harus dimonitor terus. Dengan hubungannya dengan PNBP disampaikan bahwa kegiatan-kegiatan lain seperti koperasi ataupun perparkiran yang menggunakan fasilitas negara maka seharusnya dikenai pajak, Pengadilan hendaknya menghubungi yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah ini. Dalam hubungannya dengan kepegawaian maka PP 53/2010 harus dijadikan pedoman tentang dislipin PNS.

Demikian hal-hal diatas adalah merupakan bagian dari hasil rapat koordinasi dan lainnya akan disampaikan kemudian.

Menanggapi hasil rapat koordinasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Purworejo bersyukur karena Pengadilan Agama Purworejo telah mengeluarkan Surat Keputusan yang berhubungan erat. (and/humas)

Berita

Artikel Lainnya

Evaluasi Layanan Persuratan, PA...
PA-PURWOREJO.GO.ID - Selasa, 20 Januari 2026, Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi kerja sama dengan PT Pos Indonesia...
Sel, 20 Januari 2026 | 4:37
PA Purworejo Mengikuti Diskusi...
Temanggung, 5 Desember 2025 Dalam upaya memperkuat koordinasi, meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan, serta membangun hubungan kerja yang lebih solid di...
Jum, 5 Desember 2025 | 3:45
PA Purworejo adakan Rapat...
Kamis, 20 November 2025, Wakil Ketua Pemgadilan Agama Purworejo pimpin Rapat Tindak Lanjut Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Purworejo dengan...
Kam, 20 November 2025 | 11:00
Upacara Peringatan Hari Sumpah...
Purworejo | 28 Oktober 2025. Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 pada hari Selasa,...
Sel, 28 Oktober 2025 | 10:40