Kamis, 20 November 2025, Wakil Ketua Pemgadilan Agama Purworejo pimpin Rapat Tindak Lanjut Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Purworejo dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo Nomor : 1574/KPA.W11-A20/HM2.1.1/X/2025 dan Nomor : 100.2.2/11106/2025 yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2025.
Hadir dalam acara tersebut :
- Wakil Ketua Pengadilan Agama Purworeo, Bp. Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H.
- Dedy Sutanto dari Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Purworejo;
- Setyo Raharjo dan Bp. M. Rubangi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
- Wisnu Rustam Adji, SH., MH., Hakim Pengadilan Agama Purworejo
- Serta Bp. Miftahul Hilal, S.H. Panitera Pengadilan Agama Purworejo dan Kepala Sub. Bagian PTIP serta Agung Dwi Andriyanto sebagai operator Jamu Kuat PA. Purworejo;
Rapat kali ini membahas terkait :
- Share data melalui aplikasi Jamu Kuat ;
- Perubahan data kependudukan/pindah domisili
- Tutorial Aplikasi SIAK, dari DISDUKCAPIL ”Sistim Informasi Terpusat yang digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sistem ini mengintegrasi Data kependudukan secara Nasional
- Perizinan Pengangkatan anak melaui sidang PIPA.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Purworejo (Bp. Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H.)
menyampaikan bahwa :
Rapat ini merupakan tindak lanjut Implementasi Nota Kesepakatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2025.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Purworejo menyampaikan sangat berterima kasih kepada perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Purworejo, semoga kegiatan ini bisa dipertahankan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Purworejo sehingga masyarakat dapat terbantu dalam penyelesaian perkara
