Keberadaan Posbakum
Keberadaan Posbakum
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Agung Dwi A.

Pelaksanaan Posbakum di Pengadilan Agama Purworejo

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.

Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Purworejo bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Sakti Purworejo yang ditandai dengan penandatanganan Kontrak pada tanggal 7 Januari 2025 dengan Nomor 127/SEK.W11-A20/PL1.1.5/I/2025 dan Perjanjian Kerjasama Nomor : 126/SEK.W11-A20/PL1.1.5/I/2025

Pengadilan Agama Purworejo memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

Posbakum

Artikel Lainnya

Pengadilan Agama Purworejo Laksanakan...
Purworejo, pa-purworejo.go.id – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) pada hari Senin, 20 April 2026, bertempat di Desa...
Sen, 20 April 2026 | 3:00
Halal Bihalal Pengadilan Agama...
Purworejo, pa-purworejo.go.id - Keluarga besar Pengadilan Agama Purworejo menggelar kegiatan Halal Bihalal pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di...
Sel, 7 April 2026 | 8:08
Integritas dalam Tugas, Ikhlas...
PA-PURWOREJO.GO.ID – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan Buka Bersama sekaligus Santunan Anak Yatim dan Du’afa dalam rangka menyemarakkan Ramadhan 1447 H/2026...
Kam, 5 Maret 2026 | 8:00
Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Karanganyar, pa-purworejo.go.id - Pengadilan Agama Purworejo menggelar rapat kerja tahun 2026 yang dihadiri oleh seluruh pegawai serta Ketua Pengadilan Tinggi...
Sab, 14 Februari 2026 | 8:34