Skip to content
Prosedur Evakuasi
Prosedur Evakuasi
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi

Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di Pengadilan Agama Purworejo adalah sebagai berikut :

A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya

  1. Tetap tenang;

2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;

3. Hubungi nomor telpon keadaan darurat.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Purworejo
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Purworejo; dan
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA!

B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :

  • SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya;
  • HINDARI : Kepanikan;
  • IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
  • MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja;
  • JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain;
  • PERGI : Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka;
  • JANGAN : Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut.

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.

Layanan Publik

Artikel Lainnya

Ketua Pengadilan Agama Purworejo...
Purworejo, 24 Juni 2025 — Pengadilan Agama Purworejo menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua serta Pelantikan Hakim...
Sel, 24 Juni 2025 | 10:35
Perjanjian Kerja Sama Antara...
Purworejo, 4 Juni 2025 – Pengadilan Agama (PA) Purworejo Kelas 1B resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia...
Rab, 4 Juni 2025 | 3:24
Tiga CPNS Mahkamah Agung...
Tiga Orang CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024 Telah Melaksanakan Tugas di Pengadilan Agama Purworejo Purworejo, 10 Juni 2025...
Sen, 2 Juni 2025 | 9:02
Peringati Hari Lahir Pancasila,...
Purworejo, 2 Juni 2025 - Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman kantor Pengadilan Agama Purworejo....
Sen, 2 Juni 2025 | 8:40