Hak Pelapor dan Terlapor
Hak Pelapor dan Terlapor
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi
A. Hak Pelapor
1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
B. Hak Terlapor
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
C. Hak Institusi Pemeriksa
1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Layanan Publik

Artikel Lainnya

Evaluasi Layanan Persuratan, PA...
Selasa, 20 Januari 2026, Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang...
Sel, 20 Januari 2026 | 4:30
PA Purworejo Mengikuti Diskusi...
Temanggung, 5 Desember 2025 Dalam upaya memperkuat koordinasi, meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan, serta membangun hubungan kerja yang lebih solid di...
Jum, 5 Desember 2025 | 3:45
PA Purworejo adakan Rapat...
Kamis, 20 November 2025, Wakil Ketua Pemgadilan Agama Purworejo pimpin Rapat Tindak Lanjut Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Purworejo dengan...
Kam, 20 November 2025 | 11:00
Upacara Peringatan Hari Sumpah...
Purworejo | 28 Oktober 2025. Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 pada hari Selasa,...
Sel, 28 Oktober 2025 | 10:40