Hak Pelapor dan Terlapor
Hak Pelapor dan Terlapor
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi
A. Hak Pelapor
1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
B. Hak Terlapor
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
C. Hak Institusi Pemeriksa
1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Layanan Publik

Artikel Lainnya

Ketua PA Purworejo tandatangani...
  Purworejo, 6 Oktober 2025 - Bertempat di Ruang Rapat Bagelen Setda Purworejo, telah dilaksanakan Penanda tanganan  Naskah Kerja Sama...
Sen, 6 Oktober 2025 | 3:41
Pengadilan Agama Purworejo Gelar...
Purworejo – Pada Selasa, 1 Oktober 2025, Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor Pengadilan...
Rab, 1 Oktober 2025 | 1:00
Surat Izin Cerai ASN...
Surat Izin Cerai ASN(Prosedur dan Penyelesaianya di Pengadilan Agama) Oleh : Amar Ma'ruf,S.Ag.,M.H.(Wakil Ketua Pengadilan Agama Purworejo Kelas I B)...
Sen, 29 September 2025 | 11:03
Pengadilan Agama Purworejo Ikuti...
Purworejo, 25 September 2025 – Pengadilan Agama Purworejo mengikuti Webinar Dialog Yudisial yang mempertemukan Federal Circuit and Family Court of...
Kam, 25 September 2025 | 11:00