Hak Pelapor dan Terlapor
Hak Pelapor dan Terlapor
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi
A.Hak Pelapor
1.Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
2.Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3.Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
4.Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
B.Hak Terlapor
1.Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2.Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
C.Hak Institusi Pemeriksa
1.Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
2.Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Layanan Publik

Artikel Lainnya

Pengantar Alih Tugas dan...
Purworejo, 31 Juli 2026 — Pengadilan Agama Purworejo menyelenggarakan acara Pengantar Alih Tugas Sdr. Shiam Sidik Harafi, S.T., S.H., M.B.A...
Jum, 31 Juli 2026 | 4:00
Hakim PA Purworejo Ikuti...
Purworejo, 7 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas intelektual, integritas, dan profesionalisme hakim, Hakim Pengadilan Agama Purworejo, MS Hidayat,...
Sel, 7 Juli 2026 | 10:44
PA Purworejo Gelar Pelantikan...
Purworejo,  2 Mei 2026 – Pengadilan Agama (PA) Purworejo menggelar dua agenda besar sekaligus dalam satu rangkaian acara yang khidmat...
Sel, 2 Juni 2026 | 5:00
Pengadilan Agama Purworejo Laksanakan...
Purworejo, pa-purworejo.go.id – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) pada hari Senin, 20 April 2026, bertempat di Desa...
Sen, 20 April 2026 | 3:00