Biaya Memperoleh Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi

Biaya Perolehan Informasi

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (beserta Lampiran).

SK Penetapan Tarif Biaya Salinan Informasi

Layanan Publik

Artikel Lainnya

PA Purworejo Gelar Pelantikan...
Purworejo,  2 Mei 2026 – Pengadilan Agama (PA) Purworejo menggelar dua agenda besar sekaligus dalam satu rangkaian acara yang khidmat...
Sel, 2 Juni 2026 | 5:00
Pengadilan Agama Purworejo Laksanakan...
Purworejo, pa-purworejo.go.id – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) pada hari Senin, 20 April 2026, bertempat di Desa...
Sen, 20 April 2026 | 3:00
Halal Bihalal Pengadilan Agama...
Purworejo, pa-purworejo.go.id - Keluarga besar Pengadilan Agama Purworejo menggelar kegiatan Halal Bihalal pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di...
Sel, 7 April 2026 | 8:08
Integritas dalam Tugas, Ikhlas...
PA-PURWOREJO.GO.ID – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan Buka Bersama sekaligus Santunan Anak Yatim dan Du’afa dalam rangka menyemarakkan Ramadhan 1447 H/2026...
Kam, 5 Maret 2026 | 8:00