Biaya Berperkara Prodeo
Biaya Berperkara Prodeo
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi

Biaya Berperkara Prodeo
(Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu)

Biaya Perkara Prodeo
  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama, Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
    • Biaya Pemanggilan para pihak
    • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    • Biaya Sita Jaminan
    • Biaya Pemeriksaan Setempat
    • Biaya Saksi/Saksi Ahli
    • Biaya Eksekusi
    • Biaya Meterai
    • Biaya Alat Tulis Kantor
    • Biaya Penggandaan/Photo copy
    • Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
    • Biaya pengiriman berkas
  2. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  3. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo
  1. Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  2. Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  3. Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  4. Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  5. Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
  6. Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  7. Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  8. Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
Kepaniteraan

Artikel Lainnya

Pengambilan Sumpah PPPK di...
Purworejo | pa-purworejo.go.id – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan acara Pengambilan Sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada hari Senin,...
Sen, 1 September 2025 | 2:10
Upacara Peringatan HUT Ke-80...
Purworejo, 19 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Purworejo bersama...
Sel, 19 Agustus 2025 | 10:05
Pengadilan Agama dan Pengadilan...
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 sekaligus Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-80, Pengadilan Agama...
Sel, 19 Agustus 2025 | 12:25
Upacara Peringatan HUT RI...
Purworejo, Minggu 17 Agustus 2025 – Bertempat di halaman Pengadilan Agama Purworejo, segenap pimpinan, hakim, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama...
Ming, 17 Agustus 2025 | 9:41