Biaya Memperoleh Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi

Biaya Perolehan Informasi

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (beserta Lampiran).

SK Penetapan Tarif Biaya Salinan Informasi

Layanan Publik

Artikel Lainnya

Ketua PA Purworejo tandatangani...
  Purworejo, 6 Oktober 2025 - Bertempat di Ruang Rapat Bagelen Setda Purworejo, telah dilaksanakan Penanda tanganan  Naskah Kerja Sama...
Sen, 6 Oktober 2025 | 3:41
Pengadilan Agama Purworejo Gelar...
Purworejo – Pada Selasa, 1 Oktober 2025, Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor Pengadilan...
Rab, 1 Oktober 2025 | 1:00
Surat Izin Cerai ASN...
Surat Izin Cerai ASN(Prosedur dan Penyelesaianya di Pengadilan Agama) Oleh : Amar Ma'ruf,S.Ag.,M.H.(Wakil Ketua Pengadilan Agama Purworejo Kelas I B)...
Sen, 29 September 2025 | 11:03
Pengadilan Agama Purworejo Ikuti...
Purworejo, 25 September 2025 – Pengadilan Agama Purworejo mengikuti Webinar Dialog Yudisial yang mempertemukan Federal Circuit and Family Court of...
Kam, 25 September 2025 | 11:00