Prosedur Berperkara Tingkat Banding
Prosedur Berperkara Tingkat Banding
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
    1. Untuk perkara cerai talak :
      1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
      2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    2. Untuk perkara cerai gugat :
      1) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

Untuk mengetahui panjar biaya perkara, silahkan klik tauntan berikut :

PANJAR BIAYA PERKARA

Kepaniteraan

Artikel Lainnya

Evaluasi Layanan Persuratan, PA...
Selasa, 20 Januari 2026, Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang...
Sel, 20 Januari 2026 | 4:30
PA Purworejo Mengikuti Diskusi...
Temanggung, 5 Desember 2025 Dalam upaya memperkuat koordinasi, meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan, serta membangun hubungan kerja yang lebih solid di...
Jum, 5 Desember 2025 | 3:45
PA Purworejo adakan Rapat...
Kamis, 20 November 2025, Wakil Ketua Pemgadilan Agama Purworejo pimpin Rapat Tindak Lanjut Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Purworejo dengan...
Kam, 20 November 2025 | 11:00
Upacara Peringatan Hari Sumpah...
Purworejo | 28 Oktober 2025. Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 pada hari Selasa,...
Sel, 28 Oktober 2025 | 10:40