Pelaksanaan Posbakum di Pengadilan Agama Purworejo
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
Layanan hukum meliputi informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Purworejo bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Sakti Purworejo yang ditandai dengan penandatanganan Kontrak pada tanggal 7 Januari 2025 dengan Nomor 127/SEK.W11-A20/PL1.1.5/I/2025 dan Perjanjian Kerjasama Nomor :Â 126/SEK.W11-A20/PL1.1.5/I/2025
Pengadilan Agama Purworejo memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.