Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Kepaniteraan

Artikel Lainnya

PA Purworejo adakan Rapat...
Kamis, 20 November 2025, Wakil Ketua Pemgadilan Agama Purworejo pimpin Rapat Tindak Lanjut Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Purworejo dengan...
Kam, 20 November 2025 | 11:00
Upacara Peringatan Hari Sumpah...
Purworejo | 28 Oktober 2025. Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 pada hari Selasa,...
Sel, 28 Oktober 2025 | 10:40
PA Purworejo Gelar Sosialisasi...
Purworejo, 17 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Purworejo menggelar kegiatan Sosialisasi Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Purworejo dan Pemerintah Daerah...
Jum, 17 Oktober 2025 | 2:02
Pengadilan Agama Purworejo Laksanakan...
Purworejo, [Kamis, 16-10-2025] – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai yang sudah tidak terpakai atau dinyatakan tidak...
Kam, 16 Oktober 2025 | 3:08