Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Kepaniteraan

Artikel Lainnya

Ketua PA Purworejo tandatangani...
  Purworejo, 6 Oktober 2025 - Bertempat di Ruang Rapat Bagelen Setda Purworejo, telah dilaksanakan Penanda tanganan  Naskah Kerja Sama...
Sen, 6 Oktober 2025 | 3:41
Pengadilan Agama Purworejo Gelar...
Purworejo – Pada Selasa, 1 Oktober 2025, Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor Pengadilan...
Rab, 1 Oktober 2025 | 1:00
Surat Izin Cerai ASN...
Surat Izin Cerai ASN(Prosedur dan Penyelesaianya di Pengadilan Agama) Oleh : Amar Ma'ruf,S.Ag.,M.H.(Wakil Ketua Pengadilan Agama Purworejo Kelas I B)...
Sen, 29 September 2025 | 11:03
Pengadilan Agama Purworejo Ikuti...
Purworejo, 25 September 2025 – Pengadilan Agama Purworejo mengikuti Webinar Dialog Yudisial yang mempertemukan Federal Circuit and Family Court of...
Kam, 25 September 2025 | 11:00