Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : Eko Sulistiyo Adi

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

1. Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)
    Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan
dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika
dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal
pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang
bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat mengambil Akta Cerai:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Foto dan Kartu Keluarga juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

2. Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

Syarat mengambil Salinan Putusan;
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah per lembar)

Kepaniteraan

Artikel Lainnya

PA Purworejo Gelar Sosialisasi...
Purworejo, 17 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Purworejo menggelar kegiatan Sosialisasi Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Purworejo dan Pemerintah Daerah...
Jum, 17 Oktober 2025 | 2:02
Pengadilan Agama Purworejo Laksanakan...
Purworejo, [Kamis, 16-10-2025] – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai yang sudah tidak terpakai atau dinyatakan tidak...
Kam, 16 Oktober 2025 | 3:08
Ketua PA Purworejo tandatangani...
  Purworejo, 6 Oktober 2025 - Bertempat di Ruang Rapat Bagelen Setda Purworejo, telah dilaksanakan Penanda tanganan  Naskah Kerja Sama...
Sen, 6 Oktober 2025 | 3:41
Pengadilan Agama Purworejo Gelar...
Purworejo – Pada Selasa, 1 Oktober 2025, Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor Pengadilan...
Rab, 1 Oktober 2025 | 1:00