Skip to content
Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : ekosa

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Content

Artikel Lainnya

Profil Pegawai
Jum, 21 Maret 2025 | 8:47
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Purworejo Tugas Pokok Pengadilan Agama Purworejo adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan...
Rab, 19 Maret 2025 | 11:06
Penelusuran Perkara
Penelusuran Perkara Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara. Informasi perkara Pengadilan Agama...
Rab, 19 Maret 2025 | 11:02
Penanganan Pengaduan
Alur dan Tahapan Penanganan Pengaduan Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No....
Rab, 19 Maret 2025 | 11:00