
Magelang – 24 September 2025, Pengadilan Agama (PA) Purworejo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pembinaan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang. Turut hadir pula para pimpinan, hakim, serta aparatur peradilan agama di wilayah hukum Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian peradilan sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam arahannya, Wakil Ketua PTA Semarang (WKPTA) menekankan beberapa poin penting, di antaranya:
- Menjaga kemandirian pengadilan dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan.
- Pelaksanaan fit and proper test sebagai bagian dari evaluasi kinerja aparatur.
- Kewajiban hakim untuk segera mengunggah putusan melalui E-Court.
- Percepatan penyelesaian perkara, baik di tingkat pertama maupun banding.
- Kelengkapan data perkara, khususnya data pernikahan dan nomor akta nikah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
- Hakim wajib menyelesaikan putusan sampai tahap unggah putusan agar proses berjalan lebih cepat dan transparan.
Sementara itu, Ketua PTA Semarang (KPTA) juga menegaskan beberapa arahan, antara lain:
- Menjunjung tinggi integritas dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi.
- Putusan yang telah dibacakan wajib diungg ah pada hari yang sama untuk menjaga ketertiban administrasi.
- Memastikan tidak ada kesalahan tulisan pada putusan maupun Berita Acara Sidang (BAS) sebelum diunggah.
Melalui rakor ini, PTA Semarang berharap seluruh aparatur peradilan agama semakin disiplin, profesional, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.