
Purworejo, 6 Oktober 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Bagelen Setda Purworejo, telah dilaksanakan Penanda tanganan Naskah Kerja Sama antara Pengadilan Agama Purworejo dan Pemerintah Kabupaten Purworejo tentang ” SINERGITAS PELAYANAN PUBLIK BAGI MASYARAKAT KABUPATEN PURWOREJO.”
Hadir dalam acara tersebut
- Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo (Bp. Dr. Tolkha Amaruddin, Sp.THT., M.Kes)
- Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo;
- Kepala DINKESDA Kab. Purworejo;
- Kepala DISDUKKCAPIL Purworejo
- Kepala DINSOSDALDUKKB Kab. Purworejo
- Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo
- TKKSD Kabupaten Purworejo
Ketua Pengadilan Agama Purworejo (Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H) dalam sambutannya Beliau menyampaikan :
Bahwa maksud dan tujuan Nota Kesepakatan ini adalah :
- Mendekatkan pelayanan, memberikan kemudahan serta kelancaran dalam kepengurusan administrasi kependudukan bagi para pencari keadilan;
- Meningkatkan kuantitas hidup keluarga, perlindungan perempuan dan hak anak;
- Mewujudkan tertib administrasi kependudukan dalam hal identitas kependudukan bagi masyarakat;
- Mempercepat dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik
- Menjamin terlaksanannya putusan terkait hak-hak isteri dan anak pasca perceraian;
SINERGITAS Pelayanan Publik bagi masayarakat Kabupaten Purworejo, antara lain :
- Terwujudnya rasa keadilan sesuai dengan hak dan kewajiban ASN Pemerintah Kab. Purworejo pasca perceraian;
- Pelayanan dispensasi kawin mensyaratkan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas
- Perubahan status perkawinan dalam dokumen kependudukan sebagai akibat perceraian. (perubahan status pada KK dan KTP-el )
Bupati Purworejo (ibu Hj. Yuli Astuti, S.H) dalam sambutanya beliau menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam acara ” Penanda Tanganan Naskah Kerja Sama antara Bupati Purworejo dan Ketua Pengadilan Agama Purworejo”
- Kerjasama ini merupakan bukti nyata dan langkah strategis Pemerintah untuk memperkuat sinergi pelayanan hukum
- Melalui Pengintegrasian pelayanan diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, Akuntabel sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
- Dengan Kerjasama ini akan sangat membantu dan sangat memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan yang semakin efektif, efisien, tepat dan akuntabel;