
Surat Izin Cerai ASN
(Prosedur dan Penyelesaianya di Pengadilan Agama)
Oleh : Amar Ma’ruf,S.Ag.,M.H.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Purworejo Kelas I B)
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, termasuk bagi seorang pria dan wanita Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN.
ASN sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat diharapkan dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-udangan yang berlaku agar ASN yang melaksanakan tugasnya diharapkan tidak terganggu oleh urusan kehidupan rumah tangganya. Seorang ASN tidak boleh melakukan perkawinan atau perceraian tanpa mengindahkan aturan, oleh karena itu bagi ASN yang bermaksud melakukan perceraian harus taat kepada aturan yang mengikat bagi seorang ASN.
Salah satu stakeholder yang memegang peranan penting di dalam penegakan aturan yang berkaitan dengan izin cerai ASN dari pejabat adalah pengadilan. Baik pengadilan agama maupun pengadilan negeri diharapkan dapat menerapkan aturan tersebut demi terwujudnya kehidupan rumah tangga ASN yang dapat menopang kinerjanya.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang di atas, maka diangkat rumusan masalah sebagai berikut:
- Bagaimana prosedur ASN memperoleh surat izin cerai dari pejabat.
- Bagaimana sikap Hakim terhadap ASN yang tidak memperoleh izin cerai dari pejabat, kemudian ASN yang bersangkutan tidak bersedia membuat surat pernyataan siap menanggung resiko.
PEMBAHASAN
- Prosedur ASN Memperoleh Surat Izin Cerai dari Pejabat.
Terlebih dahulu akan dijelaskan tentang orang-orang yang dipersamakan dengan ASN adalah pegawai bulanan disamping pensiun, pegawai bank milik negara, pegawai badan usaha milik negara, pegawai bank milik daerah, pegawai badan usahan milik daerah, Kepala Desa, perangkat desa dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa (Pasal 1 huruf a PP No. 10 Tahun 1983), dan juga termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (Surat Edaran BAKN No. 8 Tahun 1983), sedangkan yang masuk dalam kategori pejabat adalah menteri, jaksa agung, pimpinan lembaga pemerintah non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, gubernur, bupati/walikota, pimpinan bank milik negara dan daerah, pimpinan badan usaha milik negara dan daerah (Pasal 1 huruf b PP No. 10 Tahun 1983).
ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat dengan cara ASN yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis. Dalam surat permohonan tersebut harus dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permohonan izin cerai, namun sebelum surat izin cerai sampai ke pejabat, terlebih dahulu surat permohonan izin cerai ditujukan kepada atasan dan bagi setiap atasan yang menerima permintaan/permohonan izin cerai, wajib memberikan pertimbangan, kemudian meneruskannya ke pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menerima surat permintaan izin cerai (penjelasan ayat (2) Pasal 3 PP No. 5 Tahun 1990). Pertimbangan atasan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin ASN tersebut mempunyai dasar yang kuat atau tidak. Sebagai bahan dalam membuat pertimbangan, atasan dapat meminta keterangan dari suami dan atau istri atau pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan.
Setelah permintaan izin cerai sudah berada di pejabat, maka pejabat memberikan atau menolak pemberian izin untuk melakukan perceraian dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung pejabat menerima permintaan izin cerai tersebut yang dituangkan dalam bentuk tertulis (Pasal 12 PP No. 45 Tahun 1990).
Pejabat dalam memproses permintaan surat izin cerai, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau yang dipersamakan dengan itu, untuk memberikan atau menolak pemberian izin bercerai yang diajukan oleh ASN golongan II ke bawah atau yang dipersamakan dengan itu. Dalam praktiknya, gubernur atau bupati/walikota mendelegasikan kepada wakil gubernur atau wakil bupati/walikota atau ke inspektorat untuk memproses permohonan izin cerai, dengan ketentuan ASN golongan III ke atas, diproses oleh pejabat atau kepada pejabat yang telah diberi delegasi, sedangkan untuk ASN golongan II cukup diproses oleh atasan.
Dalam praktiknya, telah terjadi variasi durasi waktu ketika hakim menunda sidang untuk memberi kesempatan kepada ASN untuk mengurus izin cerai dari pejabat, yaitu:
baca artikel selengkapnya