logo

 

gugatan mandiri

aplikasi sitipadia

Written by Agung Dwi A. on . Hits: 2003

Ahli Waris Pengganti dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam

Syarifah Aini (Ketua PA Martapura / Mahasiswa S3 UIN Bandung)
Happy Pian (PP PA Mukomuko/ Mahasiswa S3 UIN Bandung)

A. PENDAHULUAN
Dalam hukum kewarisan Islam merupakan kajian baru dan tidak dikenal sebelumnya oleh para fukaha dalam literatur fikih klasik, ketentuan ini merupakan terobosan baru dalam hal penyelesaian kewarisan anak (cucu) dari ahli waris (ayah) yang terlebih dahulu meninggal dari pewaris (kakek), menurut fukaha mazhab anak tersebut digolongkan dalam posisi zaw al-arham yang menurut ketentuan syara' (dalam hal ini fikih Syafi'i) bahwa anak (cucu) yang ayahnya meninggal terlebih dahulu dari pewaris (kakeknya) tersebut tidak dapat memperoleh dan menerima harta warisan.

Kondisi tersebut menyebabkan anak yatim tersebut menderita karena kehilangan ayah, sekaligus kehilangan hak mewarisi karena terhijab oleh saudara-saudara ayahnya. Memang di antara sekian banyak kasus terdapat beberapa dispensasi di mana seseorang kakek berwasiat untuk cucu yang yatim itu. Tetapi sering juga dia meninggal sebelum melakukannya. Perundang-undangan di beberapa negara muslim tidak lagi mengikuti aturan-aturan fikih mazhab klasik yang tidak mempersoalkan kasus tersebut di dalam putusan mazhabnya, tetapi telah diadakan beberapa perubahan terutama menyangkut hak anak yang kematian ayahnya terlebih dahulu dari kakeknya tersebut.

Hukum kewarisan Islam di Indonesia yang termuat dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) juga telah memperkenalkan adanya lembaga ahli waris pengganti dalam hal menangani kasus anak yang kematian ayahnya lebih dahulu dari kakeknya tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 185 yang berbunyi: a) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173, b) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Pelembagaan ahli waris pengganti dalam KHI tersebut dilakukan dengan cara modifikasi. Artinya: a) Pelembagaannya melalui pendekatan kompromistis dengan hukum adat atau nilai-nilai hukum Eropa, b) Cara perkembangannya tidak mengikuti pendekatan berbelit melalui bentuk wasiat wajibah seperti yang dilakukan beberapa negara, seperti Mesir. Tapi langsung secara tegas menerima kompromi yuridis waris pengganti baik bentuk dan perumusan, dan c) Penerimaan lembaga ini tidak secara bulat, tetapi dalam bentuk modifikasi dalam acuan penerapan: a) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris
yang sederajat dengan yang diganti dan b) Jikalau waris pengganti seorang saja dan ayahnya hanya mempunyai seorang saudara perempuan, maka bagiannya sebagai ahli waris pengganti tidak lebih besar dari bagian saudara perempuan ayahnya, harta warisan dibagi dua antara waris pengganti dengan bibinya.

baca artikel selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Purworejo Kelas I B

Jl. Pahlawan No. 5 Purworejo, Jawa Tengah 54171
Tlp./Fax (0275) 323180

Email PA Purworejo :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Email Kepaniteraan / (Delegasi) :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor location pin

Tautan Aplikasi