logo

 

gugatan mandiri

aplikasi sitipadia

Written by Agung Dwi A. on . Hits: 643

Review Buku : Perempuan (bukan) Sumber Fitnah | (16/6)

Oleh : Happy Pian, S.H., M.H. (Panitera Pengganti PA Mukomuko)

A. Identitas Buku
Judul Buku : Perempuan (bukan) Sumber Fitnah.
Penulis oleh : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir
Penyunting : Nur Hayati Aida dan Oclivia D.P
Penerbit : Afkaruna.id, Villa Pasirwangi Ujung Bandung
Jenis Edisi : Cetakan kedua
Halaman Tebal : Berjumlah 240 halaman.
ISBN : 978-623-93728-8-0
Ukuran : 14 x 20.5 cm
Resensator : Happy Pian, S.H., M.H. (Panitera Pengganti PA Mukomuko)

B. Isi Buku

Stigma yang melekat pada perempuan telah lama menjadi titik awal pencemaran negatif, ini karena asumsi struktur sosial.
Bahkan jika orang tidak menyadarinya mereka memahaminya dengan benar - tidak mendukung wanita.

Secara historis, ajaran agama telah disalahgunakan untuk membenarkan diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok
terpinggirkan lainnya. Apakah mungkin untuk memberikan interpretasi atau makna yang ramah terhadap perempuan. Karena
itu, perempuan dalam masyarakat patriarki terus menghadapi berbagai penindasan, seperti pelecehan seksual dan penodaan
agama. Struktur sosial, institusi sosial, mitologi dan budaya serta kepercayaan agama semuanya berperan dalam hal ini. Ini termasuk perdebatan Al-Qur'an dan Hadits tentang wanita.

Pembaca teks-teks keagamaan hendaknya menganggap materi-materi keagamaan yang telah disalahartikan oleh pengulas/penafsir sebagai alasan untuk mendukung diskriminasi dan perilaku diskriminatif terhadap perempuan yang menggunakan buku ini.

Sebagai praktisi teknik mublah Faqihuddin Abdul Kodir, Anda dapat belajar bagaimana menafsirkan teks-teks yang menggambarkan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Tuhan. Fokus utama sastra religi. Sifat mulia Islam dan rahmah li al-visi alamin harus selaras dengan makna teks jika ingin menyampaikan pemahaman yang ramah kepada laki-laki dan perempuan.

Isi dari buku ini terdiri dari IV (empat) bagian, masing masing bab membahas beberapa judul yaitu ;
Bagian satu, pembahasan mengenai Metode Mubaadalah Dalam Interpretasi Hadist. Tata cara mubadalah bergerak menginterpretasi bacaan buat menciptakan catatan penting yang dapat menyapa laki laki serta wanita selaku poin sebanding maka kebaikan yang direkomendasikan serta cela yang dilarang oleh teks tertuju pada keduanya.

Bagian kedua, membahas Hadist Tentang Jatidiri Perempuan Yang disalahfahami. Pemaknaan mubadalah terhadap teks teks hadist yang disalahfahami sebagai pembakuan ajaran mengenai perempuan, seperti separuh akal dan agama, tercipta dari tulang rusuk yang bengkok, sebagai sumber kesialan, penduduk neraka terbanyak, akibatnya separuh dari laki laki, ketika haid dilarang masuk masjid dan harus dikhitan agar tidak nakal.

Bagian ketiga, tentang Hadist Basis Partisipasi Perempuan diRuang Publik Yang Disalahfahami. Memaknai teks teks hadist yang biasanya disalahfahami sebagai sumber ajaran untuk membakukan perempuan sebagai sumber fitnah, aurat, haram berkhalwat dan jika bepergian harus ditemani mahrom dan tidak disunahkan sholat dimesjid sekalipun shalat fardu, ibadahnya hanya diranah domestik, dilarang menjadi imam sholat apalagi memimpin negara.

Bagian keempat, membahas tentang Hadist Relasi Pasangan Suami Istri Yang Disalahfahami. Pemaknaan mubadalah terhadap sebagian teks teks hadist relasi pasangan suami istri, seperti menikah usia anak, larangan perempuan menolak lamaran, kriteria istri sholehah, nurut kepada suami dan lain sebagainya.

Dikalangan masyarakat pada umumnya memandang bahwa perempuan menjadi “fitnah” dalam aktifitasnya mulai dari cara berpakaian, belajar, bekerja dll. Cara pandang yang populer dimasyarakat terhadap perempuan cenderung diskriminatif. Ini tentunya berbeda dengan pesan utama alquran dan sunnah yang empatik dan adil terhadap perempuan. Jika menggunakan sudutpandang dan metode mubadalah dengan tetap memandang laki laki dan perempuan sebagai sama sama hamba Allah SWT, sehingga relasi keduanya saling kerjasama, saling mendukung dan saling menguatkan. Dengan metode mubadalah akan menemukan jalan yang solutif dalam menghadapi teks yang dari dhahirnya seringkali merugikan perempuan.

baca artikel selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Purworejo Kelas I B

Jl. Pahlawan No. 5 Purworejo, Jawa Tengah 54171
Tlp./Fax (0275) 323180

Email PA Purworejo :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Email Kepaniteraan / (Delegasi) :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor location pin

Tautan Aplikasi