(Resensi Buku) Mengoptik Perkara Pengalihan Piutang Dalam Kerangka Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Oleh : Firman Wahyudi, S.H.I, M.H.
A. Memahami Kerangka Cessie, Subrogasi, Novasi dan perbandingannya dengan Hawalah dan Ba’i al-dain
Literasi yang berbicara tentang Cessie, Subrogasi, Novasi dan Hawalah dalam konteks penyelesaian sengketa ekonomi syariah sangat jarang diperbincangkan apalagi diulas secara mendetail. Hal ini disebabkan dua hal, pertama literatur sebagai sumber primer/bahan hukum terkait kajian tersebut sangatlah langka. Kedua, tingkat penyelesaian sengketa di ranah litigasi bisa dihitung dengan jari, artinya sangat minim. Kedua faktor inilah yang menyebabkan istilah dan praktik Cessie, Subrogasi dan Novasi menjadi sesuatu yang asing bagi para pengadil di lingkungan Pengadilan Agama.
Hadirnya buku Cessie, Subrogasi, Novasi dan Hawalah (Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah) Karya YM. Prof. Amran Suadi (Ketua Kamar Agama MARI) telah menjadi penyiram dahaga ditengah keringnya referensi para hakim untuk memainkan peran sebagai judex factie dalam memutus perkara, terlebih bagi para akademisi dan para pegiat ekonomi syariah untuk meneliti dan mengembangkan lebih jauh konsep ini dalam tataran praktik.
Penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh dua hal, pertama untuk menjawab kegelisahan masyarakat tentang bagaimana implementasi jika terjadi pengalihan utang dalam transaksi ekonomi syariah serta relevansinya dengan beberapa fatwa DSN. Kedua, penulis sebagai praktisi yang konsen terhadap penegakan hukum di Indonesia melakukan optikalisasi terhadap perkara Kasasi Nomor 881/K/AG/2020 yang mempermasalahkan pengalihan piutang kepada pihak ketiga yang dicabut dengan Cessie/Hawalatul Haq.
Secara kerangka, buku ini terbagi menjadi tiga bab. Pertama membahas tentang Konsep Cessie, Subrogasi dan Novasi dalam perspektif KUHPerdata. Dalam bab ini, Penulis memberikan pemahaman awal kepada pembaca bagaimana memahami praktik Cessie, Subrogasi dan Novasi dalam kerangka hukum positif di Indonesia. Dalam terminologi hukum, istilah Cessie tidak berbeda dengan makna linguistiknya. Marjanne Termorsuizen mengartikan Cessie sebagai overdract van vorderingen op naam (pengalihan atau penyerahan atas nama) ataupun vordering aan een derde sebagai pengalihan piutang kepada pihak ketiga (Marjanne Termorsuizen, Netherlands-Indonesisch Juridish Woordenboek-Leiden: KITLV Uitgeverij, 1999). Secara praktik, Cessie terwujud akibat timbulnya perjanjian jual-beli antara kreditur lama dengan kreditur baru dimana utang piutang yang lama antara kreditur dengan debitur tidak hapus hanya beralih saja kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru. Dalam pemahaman masyarakat awam, Cessie diidentikkan sebagai bentuk jual-beli utang piutang antara kreditur lama dan kreditur baru atau sering disebut sebagai anjak piutang dengan balas jasa (fee) atau familiar dengan istilah factoring.