logo

 

gugatan mandiri

aplikasi sitipadia

Written by Agung Dwi A. on . Hits: 1422

Dialektika Pembuktian Alasan Mendesak dalam Dispensasi Nikah dan Korelasinya terhadap Kepentingan Terbaik bagi Anak

Oleh: Ahmad Rizza Habibi, S.HI.
(CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) 2021 Pengadilan Agama Giri Menang)

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas) perempuan melaporkan data dan temuannya terkait dispensasi pernikahan anak yang dikabulkan Pengadilan Agama sebanyak 59.709 kasus pada 2021. Angka tersebut mengalami penurunan 7,01% dari 64.211 kasus pada 2020. Meskipun menurun, angka pernikahan anak pada 2021 masih tetap tinggi. Namun, adanya penurunan dispensasi dapat menjadi awal bagi pencegahan perkawinan anak. Jika dilihat trennya, sejak 2016 angka dispensasi pernikahan anak cenderung meningkat. Peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2020 di mana angka dispensasi anak mencapai 64.211 kasus atau naik tiga kali lipat dibandingkan 2019.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diduga menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka permohonan dispensasi perkawinan di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Hal ini disebabkan karena adanya perubahan nomenklatur tentang batas usia minimal seseorang dapat melakukan perkawinan. UU perkawinan tersebut merubah batas usia minimal untuk dapat melangsungkan perkawinan dari yang semula perempuan 16 tahun dan
laki-laki 19 tahun, sekarang menjadi 19 tahun untuk kedua calon pasangan. Secara khusus, ketentuan ini ditegaskan dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun”.

Perubahan nomenklatur tentang batas usia perkawinan tersebut menjadi salah satu upaya yang diharapkan untuk dapat mencegah adanya perkawinan anak lagi. Akan tetapi, adanya klausa dispensasi nikah pada pasal 7 ayat (2), yang menyatakan bahwa: apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut maka orang tua dari pihak pria maupun wanita diperkenankan untuk mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan karena alasan mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung, seakan menjadi celah bagi beberapa orang untuk tetap dapat melegalkan pernikahan anak dengan dispensasi oleh pengadilan. Oleh karena itu, peningkatan yang signifikan terhadap permohonan dispensasi nikah terjadi pada tahun 2020 pasca munculnya perubahan terhadap UU Perkawinan.

Pertimbangan hakim dalam menentukan klausa “alasan mendesak” dalam pasal 7 ayat (2) memiliki peran penting dalam sumbangsih instansi Yudikatif untuk dapat berperan serta dalam melindungi hak-hak anak dari dampak negatif dari adanya pernikahan anak. Belum adanya pengaturan ataupun batasan yang jelas mengenai klasifikasi “alasan mendesak”, menuntuk para hakim untuk dapat mempertimbangkan secara cermat segala alasan yang diajukan berikut dampak-dampak yang mungkin terjadi jika dispensasi diberikan. Hakim harus bisa memanfaatkan kemerdekaannya dalam penemuan hokum (rechtsvinding) secara baik sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang bahwa, “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Hak Anak dan Kepentingan Terbaik bagi Anak

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai karakteristik yang khusus dibandingkan dengan orang dewasa. Anak dianggap belum mempunyai kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri, sehingga diperlukan peran serta Negara dan masyarakat untuk menjamin hak-hak seorang anak. Untuk itu, secara yuridis, Negara telah meratifikasi konvensi-konvensi internasional tentang hak-hak anak dan menuangkannya ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak (UN Convention on The Rights of The Child/UNCROC 1989) sejak tahun 1990. Secara teknis, dengan adanya ratifikasi tersebut, Indonesia mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa subtansi-subtansi dari konvensi tersebut dapat diaplikasikan pada peraturan-peraturan yang ada di Indonesia. Secara umum, terdapat empat prinsip utama yang dapat diambil dari konvensi tersebut, yakni prinsip non-diskriminasi (Pasal 2), prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) (Pasal 3), prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan hak untuk berkembang (Pasal 6), serta prinsip penghargaan atas pendapat anak (Pasal 12).

baca artikel selengkapnya

 Survei Kepuasan Masyarakat

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Purworejo Kelas I B

Jl. Pahlawan No. 5 Purworejo, Jawa Tengah 54171
Tlp./Fax (0275) 323180

Email PA Purworejo :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Email Kepaniteraan / (Delegasi) :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor location pin

 ig   fb   twitter   tiktok

Tautan Aplikasi