logo

 

gugatan mandiri

aplikasi sitipadia

Written by Agung Dwi A. on . Hits: 18511

Wasiat Wajibah Ahli Waris Beda Agama Dalam Tinjauan Ontologi, Epistemologi Dan Aksiologi

Oleh : Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H. (Calon Hakim Satuan Kerja Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan Aceh Selatan)

Kematian seseorang akan menimbulkan akibat hukum berupa kewarisan. Dalam kewarisan tentunya ada hak dan kewajiban antara pewaris dan ahli waris, ada peralihan harta dan pembagian harta waris kepada ahli waris. Peralihan harta peninggalan pewaris dan pembagiannya kepada ahli waris tidak hanya dilihat dari orang yang menerima harta waris, tetapi juga orang yang terhalang dan menghalangi untuk mendapatkan harta warisan. Selain peralihan harta peninggalan yang sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an, ada
peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris dengan cara wasiat.

Ketentuan wasiat dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia diatur dalam pasal 194-209 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Khusus wasiat wajibah diatur dalam pasal 209. Namun demikian, wasiat wajibah yang diatur dalam KHI hanya diperuntukkan bagi anak angkat dan orang tua angkat.

Perkembangan masyarakat yang begitu cepat, menyebabkan permasalahan-permasalahan baru/kontemporer muncul dalam bidang hukum kewarisan. Masalah yang sering muncul dalam hukum kewarisan ini terkait tentang siapa yang menjadi ahli waris dan berapa besaran bagiannya, apalagi jika salah satu ahli waris berbeda agama (non muslim). Keadaan berlainan agama sebagai penghalang untuk menerima warisan, sering menjadi konflik di antara para ahli waris dalam gugat waris di Pengadilan Agama.

Ketentuan KHI berlainan agama sebagai penghalang untuk mendapatkan harta warisan. KHI tidak mengatur mengenai pembagian harta warisan kepada ahli waris beda agama. Dalam perkembangannya wasiat wajibah tidak hanya diberikan kepada anak angkat maupun orang tua angkat, akan tetapi diberikan kepada ahli waris beda agama. Diantaranya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368.K/AG/1995, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 51.K/AG/1999, dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16.K/AG/2010, putusan-putusan Mahkamah Agung RI tersebut memberikan wasiat wajibah pada keluarga atau ahli waris beda agama, jadi yurisprudensi tersebut berbeda dengan konsep Fikih Islam, dimana ahli waris yang berbeda agama tidak dapat mewarisi harta dari si pewaris yang beragama Islam.

Beberapa putusan Mahkamah Agung diatas telah menjadi yurisprudensi bagi pengadilan yang berada di bawahnya, terlihat dalam Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara Nomor: 2/Pdt.G/2011/PA- Kbj.

Kajian dan pembahasan mengenai ahli waris beda agama sudah banyak yang membahas, namun demikian tulisan ini memberikan sudut pandang yang berbeda terkait pemberian harta peninggalan kepada ahli waris beda agama Berdasarkan aspek ontologi (hakikat hukum/paradigma), epistemologi (sumber dan metode hukum), dan aksiologi (nilai hukum), dengan rumusan masalah:

baca artikel selanjutnya

 Survei Kepuasan Masyarakat

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Purworejo Kelas I B

Jl. Pahlawan No. 5 Purworejo, Jawa Tengah 54171
Tlp./Fax (0275) 323180

Email PA Purworejo :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Email Kepaniteraan / (Delegasi) :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor location pin

 ig   fb   twitter   tiktok

Tautan Aplikasi