logo

 

gugatan mandiri

aplikasi sitipadia

Written by Agung Dwi A. on . Hits: 2518

Mediasi Dan Tertib Administrasinya : Sudahkah Kita Melakukannya?

Oleh : Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Palembang)

Pada tahun 2016, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yakni sebagai upaya untuk lebih meningkatkan keberhasilan penyelesaian sengketa secara damai di pengadilan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 adalah bukanlah yang pertama diterbitkan Mahkamah Agung, melainkan telah ada Peraturan-peraturan Mahkamah Agung sebelumnya, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 dengan penamaan yang sama, yaitu Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Setiap penerbitan Peraturan Mahkamah Agung selalu disertai dengan perubahan yang mengarah kepada perbaikan sebagai komitmen Mahkamah Agung guna mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Monitoring dan Evaluasi
Karena mediasi adalah penting dalam upaya menyelesaikan sengketa dengan damai dan tidak meninggalkan sisa sengketa, maka bukan hanya secara teknis yang diharapkan kepiawaian, tetapi juga perlu disertai dengan pengelolaan administrasi yang baik.

Pengelolaan administrasi yang baik tersebut memerlukan beberapa kelengkapan yang sudah menjadi standar Mahkamah Agung, yang meliputi:

1. Tertib Administrasi dan Ketersediaan Dokumen
Segala dokumen untuk area tertib administrasi dan ketersediaan dokumen adalah berupa formulir sebagai instrumen yang jumlahnya puluhan dan juga sebagai berkas penunjang pelaksanaan dan tertib pencatatan mediasi, apakah telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan SK. Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, juga apakah telah dilakukan sosialisasi, diskusi dan DDTK tentang masalah yang berkaitan
dengan mediasi.

2. Sarana dan Prasarana
Untuk sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan mediasi adalah sepenuhnya harus sesuai dengan SK. Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 yang jumlahnya belasan, antara lain jumlah perkara dimediasi untuk perbulan, jumlah perkara dimediasi yang berhasil (seluruhnya/sebagian) dll., walaupun disadari penyediaan sarana dan prasarana tersebut, sangat terkait dengan ketersediaan anggaran. Karena itu diperlukan perencanaan anggaran untuk memperoleh sarana dan prasarana yang diperlukan mediasi dengan cara mengajukannya dalam DIPA oleh Satuan Kerja yang bersangkutan. Namun untuk area sarana dan prasarana yang tidak memerlukan anggaran besar, mungkin dapat disediakan asalkan adanya komitmen dari Pimpinan.

3. Kebijakan
Kebijakan yang terkait dengan mediasi yang dikeluarkan oleh Pimpinan dari setiap Satuan Kerja, apakah telah sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan SK. Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/UI/2016 yang berjumlah 8 (delapan) instrumen, yaitu antara lain SK Ketua PA tentang Penempatan Mediator, Program Kerja Mediator selama 1 tahun berjalan dan Hasil pemantauan / evaluasi pelaksanaan mediasi secara berkala atas pelaksanaan mediasi serta SK. Penempatan Mediator Nonhakim bersertifikat ke dalam daftar Mediator. Termasuk perlu adanya sistem monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala atas pelaksanaan mediasi dari pimpinan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat terlaksana secara optimal, sehingga pelaksanaan mediasi akan lebih baik.

4. Administrasi Mediasi dan SIPP
Apakah sistem dan aplikasi SIPP telah berjalan dengan baik, juga dengan input data mediasi di SIPP perlu dipastikan akan validitasnya karena jangan sampai terjadi adanya perkara yang berbeda data mediasinya, yaitu antara fisik dengan data di menu mediasi SIPP. Untuk itu diperlukan antara lain instrumen, berupa SK Penunjukan Admin Pencatat Mediasi di SIPP dan Jadwal Sinkronisasi Secara Berkala SIPP Lokal dengan SIPP Web.

Dalam hal ini Pimpinan hakim dan mediator hakim beserta petugas untuk itu harus dapat memastikan bahwa input data mediasi telah dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Di samping itu harus pula dipastikan bahwa data yang diinput ke SIPP itu, sudah tepat dan benar, yang meliputi Nomor Perkara, Terimput Tanggal Penetapan Mediator Terimput Nama Mediator, Terimput Tanggal Mulai Mediasi, Terimput Jadwal Mediasi dan Terimput Hasil Mediasi.

baca artikel selengkapnya

 Survei Kepuasan Masyarakat

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Purworejo Kelas I B

Jl. Pahlawan No. 5 Purworejo, Jawa Tengah 54171
Tlp./Fax (0275) 323180

Email PA Purworejo :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Email Kepaniteraan / (Delegasi) :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor location pin

 ig   fb   twitter   tiktok

Tautan Aplikasi