Pemberitahuan Pembatasan Layanan
Sehubungan dengan adanya Pegawai Pengadilan Agama Purworejo yang terpapar Covid 19 maka Pengadilan Agama Purworejo, menerapkan pembatasan layanan sebagai berikut :
- Mulai tanggal 01 Maret 2022 – 04 Maret 2022 Pelayanan Penerimaan Perkara Dibatasi melalui e-Court sebanyak 3 perkara dan Manual sebanyak 3 perkara setiap hari *)
- Pengambilan Produk dan Pelayanan Upaya Hukum tetap dapat dilayani.
- Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal .
- Hanya yang berkepentingan yang diizinkan masuk di Pengadilan (Para Pengantar dan saksi tidak diperkenankan masuk, kecuali saksi yang akan dimintai keterangan di persidangan)
- Ketentuan berlaku sejak pengumuman ini diterbitkan sampai dengan tanggal 4 Maret 2022 atau jika ada ketentuan lain akan diberitahukan kemudian.
Purworejo, 25 Februari 2022
ttd
Ketua Pengadilan Agama Purworejo
Siti Fadiah, S.Ag., M.H.