Pengadilan Agama Purworejo Musnahkan 20.700 Blangko Akta Cerai
PURWOREJO, pa-purworejo.go.id. – Jum'at (28/06/2024), Ketua Pengadilan Agama Purworejo Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag. memimpin langsung acara penghapusan dan Pemusnahan BMN blangko Akta Cerai lama yang diikuti oleh segenap Hakim, ASN, dan PPNPN. Acara penghapusan dan pemusnahan tersebut dilaksanakan dihalaman Kantor Pengadilan Agama Purworejo dan dilakukan dengan cara dibakar.
Blangko Akta Cerai yang dimusnahkan adalah blangko dari tahun 2012 s/d 2015 sebanyak 138 Bendel (20.700 Lembar). Alasan pemusnahan ini adalah untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan Akta Cerai.
Pelaksanaan Pemusnahan blangko akta cerai ini dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan karena barang yang dimusnakan berupa arsip yakni buku register serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari pengelola barang kepada pengguna. Pelaksanaan pemusnahan ini telah tercatat dalam Berita Acara Pemusnahan Blangko Akta Cerai yang nanti sebagai bahan laporan pemusnahan pengelola barang.