Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Purworejo
PURWOREJO, pa-purworejo.go.id. – Senin (29/01/2024)
Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan sidang diluar gedung (Sidang Keliling) yang dilaksanakan di Kantor Desa Loano, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Sidang di luar gedung kali dipimpin oleh , Abdurrahman Alwi,S.H.I.,M.H selaku Ketua Majelis, Ita Qonita S.H.I dan Abdurrahman,S.Ag. sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Umi Khoiriyah S.Ag sebagai Panitera Pengganti.
Sidang diluar gedung merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Purworejo untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Tata cara pelaksanaan sidang di luar gedung sama seperti sidang di Kantor Pengadilan Agama Purworejo, peserta sidang dipanggil sesuai nomor antrian yang sudah diberikan dan dipanggil satu persatu untuk memasuki ruang sidang. Dengan adanya sidang di luar gedung ini diharapkan dapat membantu dan memudahkan masyarakat untuk mengatasi kendala yang sering dihadapi seperti jarak yang jauh untuk datang ke kantor pengadilan, juga biaya besar yang dikeluarkan dalam perjalanan.