Pengadilan Agama Purworejo telah menyetujui untuk menyediakan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat mencari bantuan, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, persetujuan, pengaduan dan melakukan pengawasan. Komitmen tersebut dituangkan dalam Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Purworejo.