Biaya permohonan salinan informasi pada Pengadilan Agama Purworejo meliputi :
- Biaya Fotocopy Rp. 500,- perlembar
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya salinan putusan yang dimohonkan.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan berdasarkan PP tersebut di atas.
- Untuk salinan putusan dapat diminta dan dimohon pada Pengadilan Agama pengaju.
- Bagi pemohon yang bukan para pihak yang berperkara yang membutuhkan salinan putusan tersebut dapat diberikan setelah putusan tersebut dianonimasi.
Dasar Hukum : PP NOMOR 5 TAHUN 2019