Skip to content
Biaya Berperkara Prodeo
Biaya Berperkara Prodeo
Rab, 19 Maret 2025
Penulis : ekosa

Biaya Berperkara Prodeo
(Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu)

Biaya Perkara Prodeo
  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama, Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
    • Biaya Pemanggilan para pihak
    • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    • Biaya Sita Jaminan
    • Biaya Pemeriksaan Setempat
    • Biaya Saksi/Saksi Ahli
    • Biaya Eksekusi
    • Biaya Meterai
    • Biaya Alat Tulis Kantor
    • Biaya Penggandaan/Photo copy
    • Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
    • Biaya pengiriman berkas
  2. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  3. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo
  1. Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  2. Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  3. Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  4. Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  5. Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
  6. Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  7. Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  8. Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
Content

Artikel Lainnya

Laporan Survey Indeks Kepuasan...
Laporan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Uraian Tautan Triwulan I Tahun 2025 Unduh
Kam, 17 April 2025 | 10:57
Profil Ketua dan Wakil...

Sel, 15 April 2025 | 8:41
Profil Pegawai
Jum, 21 Maret 2025 | 8:47
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Purworejo Tugas Pokok Pengadilan Agama Purworejo adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan...
Rab, 19 Maret 2025 | 11:06