Skip to content
Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Purworejo
Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Purworejo
Sen, 1 Januari 2024
Penulis : adandri
240129_Sidang_Keliling

PURWOREJO, pa-purworejo.go.id. – Pengadilan Agama Purworejo melaksanakan sidang diluar gedung (Sidang Keliling) yang dilaksanakan di Kantor Desa Loano, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Sidang di luar gedung kali dipimpin oleh , Abdurrahman Alwi,S.H.I.,M.H selaku Ketua Majelis, Ita Qonita S.H.I dan Abdurrahman,S.Ag. sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Umi Khoiriyah S.Ag sebagai Panitera Pengganti.

Sidang diluar gedung merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Purworejo untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.


Tata cara pelaksanaan sidang di luar gedung sama seperti sidang di Kantor Pengadilan Agama Purworejo, peserta sidang dipanggil sesuai nomor antrian yang sudah diberikan dan dipanggil satu persatu untuk memasuki ruang sidang. Dengan adanya sidang di luar gedung ini diharapkan dapat membantu dan memudahkan masyarakat untuk mengatasi kendala yang sering dihadapi seperti jarak yang jauh untuk datang ke kantor pengadilan, juga biaya besar yang dikeluarkan dalam perjalanan.

Berita

Artikel Lainnya

Profil Pegawai
Jum, 21 Maret 2025 | 8:47
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Purworejo Tugas Pokok Pengadilan Agama Purworejo adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan...
Rab, 19 Maret 2025 | 11:06
Penelusuran Perkara
Penelusuran Perkara Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara. Informasi perkara Pengadilan Agama...
Rab, 19 Maret 2025 | 11:02
Penanganan Pengaduan
Alur dan Tahapan Penanganan Pengaduan Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No....
Rab, 19 Maret 2025 | 11:00