Skip to content
Pengadilan Agama Purworejo Musnahkan 20.700 Blangko Akta Cerai
Pengadilan Agama Purworejo Musnahkan 20.700 Blangko Akta Cerai
Jum, 28 Juni 2024
Penulis : adandri
pemusnahan-blangko-ac-1

PURWOREJO, pa-purworejo.go.id. – Ketua Pengadilan Agama Purworejo Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag. memimpin langsung acara penghapusan dan Pemusnahan BMN blangko Akta Cerai lama yang diikuti oleh segenap Hakim, ASN, dan PPNPN. Acara penghapusan dan pemusnahan tersebut dilaksanakan dihalaman Kantor Pengadilan Agama Purworejo dan dilakukan dengan cara dibakar.


Blangko Akta Cerai yang dimusnahkan adalah blangko dari tahun 2012 s/d 2015 sebanyak 138 Bendel (20.700 Lembar). Alasan pemusnahan ini adalah untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan Akta Cerai.

Pelaksanaan Pemusnahan blangko akta cerai ini dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan karena barang yang dimusnakan berupa arsip yakni buku register serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari pengelola barang kepada pengguna. Pelaksanaan pemusnahan ini telah tercatat dalam Berita Acara Pemusnahan Blangko Akta Cerai yang nanti sebagai bahan laporan pemusnahan pengelola barang.

Berita

Artikel Lainnya

Profil Pegawai
Jum, 21 Maret 2025 | 8:47
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Purworejo Tugas Pokok Pengadilan Agama Purworejo adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan...
Rab, 19 Maret 2025 | 11:06
Penelusuran Perkara
Penelusuran Perkara Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara. Informasi perkara Pengadilan Agama...
Rab, 19 Maret 2025 | 11:02
Penanganan Pengaduan
Alur dan Tahapan Penanganan Pengaduan Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No....
Rab, 19 Maret 2025 | 11:00